KIRIM KRITIK & SARAN

BERITA

20 Sep 22

BLUD UPTD PALD KOTA BEKASI - BERITA BLUD

UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (LAPD) Disperkimtan gencar melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap badan usaha.

Kegiatan itu dalam alam upaya Mmnerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Badan usaha yang disosialisasikan salah satunya adalah Kantor Pengelola Kawasan Bisnis Summarecon Bekasi. Hal tersebut disampaikan oleh Sekdis Disperkimtan Imas Asiah

“Kunjungan kami disambut baik dan mendapatkan respons yang cukup tanggap dari pihak pengelola Kawasan Summarecon Bekasi,” ucapnya.

Lanjut Imas, kesadaran terhadap lingkungan serta komitmen mereka untuk selalu menjaga kualitas lingkungan sehat inilah yang membuat pengelola kawasan bisnis Summarecon Bekasi secara mandiri menerbitkan surat pemberitahuan dan mengedarkannya secara langsung kepada seluruh pengguna bangunan di kawasan bisnis, baik itu penyewa atau pemilik bangunan untuk melakukan penyedotan secara terjadwal (LLTT) kepada UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi.

“Semoga dapat menjadi contoh bagi para pelaku badan usaha lain yang ada di Kota Bekasi untuk turut berpartisipasi menjaga lingkungan yang sehat dan bersih,” katanya.

Tags:

Previous
Next
Rayakan Idul Fitri Tanpa Korupsi