Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (BLUD UPTD PALD) Kota Bekasi adalah salah satu unit operator air limbah domestik dibawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022. BLUD UPTD PALD Kota Bekasi sebelumya telah ada sejak tahun 2007- 2015 dimana saat ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi, kemudian Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 maka berganti nama menjadi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi. Hingga Pada Tahun 2022 UPTD PALD resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 061.1/kep.570-org/XI/2021 Tahun 2021
Diskusi Bersama Bpk. Andrea Sucipto, SE selaku Pimpinan BLUD UPTD PALD Kota Bekasi dengan Ibu Maraita Listyasari, ST, MM selaku Urban Development Specialist UNICEF Indonesia. Diskusi ini dilakukan untuk...
BLUD UPTD PALD Kota Bekasi telah melakukan Survey ke PT. SIANTAR TOP Tbk dan Penyerahan Perjanjian Kerja Sama mengenai Penanganan Limbah Domestik yang dihasilkan oleh perusahaan. Kegiatan sosialisasi ini...
Penyerahan Perjanjian Kerjasama antara BLUD UPTD PALD Kota Bekasi dengan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) secara nasional yang dimana mencangkup semua cabang ataupun kantor PT. Perusahaan Gas Negara (PGN)...