Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (BLUD UPTD PALD) Kota Bekasi adalah salah satu unit operator air limbah domestik dibawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022. BLUD UPTD PALD Kota Bekasi sebelumya telah ada sejak tahun 2007- 2015 dimana saat ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi, kemudian Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 maka berganti nama menjadi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi. Hingga Pada Tahun 2022 UPTD PALD resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 061.1/kep.570-org/XI/2021 Tahun 2021
Hai semua sahabat sanitasi.... Hari Rabu, 10 Mei 2023 kami ada kunjungan dari Pemerintah Provinsi Jawa tengah, dalam rangka studi banding terkait Kelembagaan dan Informasi teknis pengelolaan IPLT...
Hari kamis 4 mei 2023, BLUD UPTD PALD Kota Bekasi menemui sahabat-sahabat kami dari UPT PAL KABUPATEN LUMAJANG dan seluruh jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang. Kegiatan...