KIRIM KRITIK & SARAN
Layanan Sanitasi Aman
Solusi Sanitasi Residensial dan Komersial
Badan Layanan Umum Daerah Kota Bekasi memberikan layanan sanitasi untuk penyedotan tangki septik dan pengolahan limbah yang aman dengan teknologi terkini
Lebih Dari 10 Tahun Pengalaman

The Spirit Of Sanitation

Amanah PERDA Kota Bekasi No. 5 Tahun 2018 Pasal 51 : Setiap orang WAJIB melakukan penyedotan tangki septik secara terjadwal PALING LAMA 3 TAHUN SEKALI

Mari Wujudkan Bersama

Akses sanitasi aman perlu dikejar karena capaian sanitasi aman Kota Bekasi baru 6,14%, Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan aman dapat mencemari sumber sumber air minum.

Oleh karena itu mari kita.
  • CEK apakah tangki septik dirumah KEDAP AIR
  • SEDOT tangki septik rutin, MINIMAL TIGA TAHUN SEKALI
  • PASTIKAN menggunakan LAYANAN SEDOT TINJA PEMERINTAH atau perusahan terpercaya
Tarif Penyedotan Bangunan Rumah

Selamat datang di layanan profesional kami untuk penyedotan lumpur tinja di Kota Bekasi! Kami siap membantu Anda menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar rumah Anda. Tarif khusus untuk penyedotan lumpur tinja di bangunan rumah adalah hanya Rp. 300.000,- .

PESAN PENYEDOTAN
Lindungi Keluarga & Lingkungan Kita
Tarif Penyedotan Rumah Tinggal & Bangunan Usaha

Selamat datang di layanan profesional kami untuk penyedotan lumpur tinja dan lumpur domestik di bangunan usaha di Kota Bekasi! Kami siap membantu Anda menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat usaha Anda. Tarif kami ada pada tabel dibawah ini


Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja
1. Rumah Tinggal Rp. 350.000 / Septic Tank
2. Rumah tinggal golongan masyarakat berpenghasilan rendah Rp. 150.000 / Septic Tank
3. Bangunan Keagamaan, Pendidika, dan Sosial Rp. 350.000 / Septic Tank
4. Bangunan tempat kegiatan usaha dan rumah sakit Rp. 175.000 / m3
Pelayanan Penyedotan Lumpur Domestik
1. Penyedotan Lumpur Domestik per Ritase /4 m3 Rp. 600.000 + Biaya Pengolahan Lumpur Domestik
PESAN PENYEDOTAN



Kritik, Saran & Pertanyaan

Operasional 08.00 - 19.00 WIB.

Jawaban Dari Pertanyaan
***@gmail.com : Saluran air di jalan cikunir raya tidak ada, apakah boleh membuat sudetan ke sisi seberang jalan raya satunya
Selamat siang Bapak/Ibu terkait hal tersebut bisa langsung berkonsultasi dengan Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Bekasi atau berkonsultasi dengan Kelurahan atau Kecamatan setempat. Dan perlu kami sampaikan bahwa BLUD UPTD PALD hanya bisa menangani perihal Air Limbah Domestik yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari diantaranya penyedotan tanki septik ( sedot wc )
***@gmail.com : Maaf boleh bertanya, untuk sedot grease atau IPAL air limbah dapur, apakah bisa diproses dan biayanya sama dengan pelayuanan penyedotan lumpur domestik
Selamat siang Bapak/Ibu.. Mohon maaf Bapak/Ibu ini untuk Bangunan apa Rumah Tinggal atau Usaha?
***@gmail.com : Mau tanya untuk sedot lumpur septic tank bisa kah?
selamat pagi bapak/ibu, mohon maaf atas keterlambatan konfirmasi terkait perihal yang bapak/ibu tanyakan sangat bisa, kebetulan kami sebagai operator pegolahan air limbah domestik dan untuk tarif sebesar 350rb per mobil yang muatan 4 m3 . info lebih lanjut bisa menghubungi nomor whatshapp 0813 8282 2772 .
***@gmail.com : Siang.. mau tanya... bedanya Penyedotan Lumpur Tinja dengan Limbah Domestik apa yah kak..? klo saya untuk tangki septik di rumah, masuknya Ambil yang sedot lumpur tinja yah..??
Selamat Pagi Bapak/Ibu Mohon Maaf atas keterlambatan Konfirmasinya mengenai pertanyaan untuk lumpur tinja adalah limbah yang yang tertampung dalam tangki septik dan untuk lumpur domestik adalah limbah yang di hasilkan dari kegiatan industri. dan untuk yang dirumah Bapak/Ibu di kategorikan sebagai Lumpur Tinja terima kasih untuk info lebih lanjut bisa menghubungi melalui Whatshapp 081382822772
***@mail.com : mantap blud
Terimakasih atas dukungannya
BERITA DAN INFORMASI KEGIATAN

Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (BLUD UPTD PALD) Kota Bekasi adalah salah satu unit operator air limbah domestik dibawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022. BLUD UPTD PALD Kota Bekasi sebelumya telah ada sejak tahun 2007- 2015 dimana saat ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi, kemudian Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 maka berganti nama menjadi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi. Hingga Pada Tahun 2022 UPTD PALD resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 061.1/kep.570-org/XI/2021 Tahun 2021



Media Sosial Kami
Mitra Kami