Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (BLUD UPTD PALD) Kota Bekasi adalah salah satu unit operator air limbah domestik dibawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022. BLUD UPTD PALD Kota Bekasi sebelumya telah ada sejak tahun 2007- 2015 dimana saat ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi, kemudian Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 maka berganti nama menjadi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi. Hingga Pada Tahun 2022 UPTD PALD resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 061.1/kep.570-org/XI/2021 Tahun 2021
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menggelar Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sekaligus pembukaan Bussines Matching: Belanja Produk Dalam Negeri, pada Rabu (15/3/2023). Kegiatan...
Hallo Sahabat BLUD UPTD PALD KOTA BEKASI... Pada hari selasa tanggal 28 februari 2023, BLUD UPTD PALD KOTA BEKASI memenuhi undangan sebagai narasumber dari Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Cipta...
Hallo sahabat sanitasi Kota bekasi Hari Selasa 7 Maret 2023 BLUD UPTD PALD Kota Bekasi melakukan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Walikota Bekasi tentang Penerapan Sanitasi Aman kepada seluruh Pelaku...