Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (BLUD UPTD PALD) Kota Bekasi adalah salah satu unit operator air limbah domestik dibawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022. BLUD UPTD PALD Kota Bekasi sebelumya telah ada sejak tahun 2007- 2015 dimana saat ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi, kemudian Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 maka berganti nama menjadi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi. Hingga Pada Tahun 2022 UPTD PALD resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 061.1/kep.570-org/XI/2021 Tahun 2021
UPTD PALD KOTA BEKASI kedatangan kunjungan untuk program Studi Banding Balai prasarana Permukiman dari wilayah Bangka Belitung. Yang sebagaimana bertemu dan diberikan paparan oleh Bp. Andrea...
UPTD PALD Kota Bekasi berkesempatan untuk berkunjung ke Provinsi Bali dalam rangka Program Studi Penerapan BLUD di Provinsi Bali. Bp. Andrea Sucipto .SE selaku Kepala UPTD PALD Kota Bekasi bersama tim...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera membangun septic tank komunal untuk menyambungkan 60.757 saluran air rumah warga ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALDT). Rencananya, pembangunan...