Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (BLUD UPTD PALD) Kota Bekasi adalah salah satu unit operator air limbah domestik dibawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022. BLUD UPTD PALD Kota Bekasi sebelumya telah ada sejak tahun 2007- 2015 dimana saat ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi, kemudian Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 maka berganti nama menjadi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi. Hingga Pada Tahun 2022 UPTD PALD resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 061.1/kep.570-org/XI/2021 Tahun 2021
Kampanye Hari Toilet Sedunia tahun ini menekankan salah satu kebutuhan manusia yang paling mendasar: “Ketika alam memanggil, kita butuh toilet.” Tapi, laporan Organisasi Kesehatan Dunia...
Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) milik Pemerintah Kota Bekasi yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Air Limbah Domestik (UPTD PALD) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan...
United States Agency for International Development (USAID), sebuah lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang bersifat independen, bersama Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman...