Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (BLUD UPTD PALD) Kota Bekasi adalah salah satu unit operator air limbah domestik dibawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022. BLUD UPTD PALD Kota Bekasi sebelumya telah ada sejak tahun 2007- 2015 dimana saat ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi, kemudian Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 maka berganti nama menjadi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi. Hingga Pada Tahun 2022 UPTD PALD resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 061.1/kep.570-org/XI/2021 Tahun 2021
BLUD UPTD PALD Kota Bekasi dan PT. BPRS PATRIOT BEKASI melakukan Rapat yang dipimpin oleh Bpk Andrea Sucipto S,E selaku Pimpinan BLUD UPTD PALD kota Bekasi Tentang Pengelolaan Keuangan dan Alternatif Pembiayaan...
Kedatangan Bu Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau yaitu Bu Rima ke Kantor BLUD UPTD PALD Kota Bekasi dalam rangka untuk kunjungan kegiatan kerja bersama ini Bapak Andrea Sucipto, SE selaku Pimpinan BLUD...
Bpk Andrea Sucipto SE, selaku Pimpinan BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Menerima Kunjungan Kerja dari Bpk Dodi Martian, S.Hut, MM selaku ketua Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan beserta jajarannya ke BLUD...