Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (BLUD UPTD PALD) Kota Bekasi adalah salah satu unit operator air limbah domestik dibawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022. BLUD UPTD PALD Kota Bekasi sebelumya telah ada sejak tahun 2007- 2015 dimana saat ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi, kemudian Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 maka berganti nama menjadi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi. Hingga Pada Tahun 2022 UPTD PALD resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 061.1/kep.570-org/XI/2021 Tahun 2021
Bandung, 13 November 2022 Menindak lanjuti permohonan Pendampingan Peningkatan Kelembagaan dan Kinerja Air Limbah Domestik di Kabupaten Bandung Barat, BLUD UPTD PALD KOTA BEKASI melakukan pendampingan...
Pada hari Jumat, 28 Oktober 2022 BLUD UPTD PALD Kota Bekasi telah melakukan SOSIALISASI MOBILISASI PENDANAAN PUBLIK UNTUK PENINGKATAN SANITASI AMAN KOTA BEKASI yang diadakan di Hotel Grande Amroossa Grande...
BLUD UPTD PALD Kota Bekasi telah menerima kunjungan kerja dari BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM pada hari Rabu 5 Oktober 2022, dalam rangka rencana pengembangan layan...