The Spirit Of Sanitation
Amanah PERDA Kota Bekasi No. 5 Tahun 2018 Pasal 51 : Setiap orang WAJIB melakukan penyedotan tangki septik secara terjadwal PALING LAMA 3 TAHUN SEKALI
Mari Wujudkan Bersama
Akses sanitasi aman perlu dikejar karena capaian sanitasi aman Kota Bekasi baru 6,14%, Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan aman dapat mencemari sumber sumber air minum.
Oleh karena itu mari kita.
- CEK apakah tangki septik dirumah KEDAP AIR
- SEDOT tangki septik rutin, MINIMAL TIGA TAHUN SEKALI
- PASTIKAN menggunakan LAYANAN SEDOT TINJA PEMERINTAH atau perusahan terpercaya
Tarif Penyedotan Bangunan Rumah
Selamat datang di layanan profesional kami untuk penyedotan lumpur tinja di Kota Bekasi! Kami siap membantu Anda menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar rumah Anda. Tarif khusus untuk penyedotan lumpur tinja di bangunan rumah adalah hanya Rp. 300.000,- .
PESAN PENYEDOTANTarif Penyedotan Bangunan Usaha
Selamat datang di layanan profesional kami untuk penyedotan lumpur tinja di bangunan usaha di Kota Bekasi! Kami siap membantu Anda menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat usaha Anda. Tarif kami adalah Rp. 150.000,- per meter kubik (m³).
PESAN PENYEDOTANKritik, Saran & Pertanyaan
Operasional 08.00 - 19.00 WIB.
Jawaban Dari Pertanyaan
BERITA DAN INFORMASI KEGIATAN
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (BLUD UPTD PALD) Kota Bekasi adalah salah satu unit operator air limbah domestik dibawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi yang mulai terbentuk pada tanggal 1 Januari 2022. BLUD UPTD PALD Kota Bekasi sebelumya telah ada sejak tahun 2007- 2015 dimana saat ini bernama Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi, kemudian Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 maka berganti nama menjadi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) pada Dinas Bangunan dan Permukiman Kota Bekasi. Hingga Pada Tahun 2022 UPTD PALD resmi menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang tertuang pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 061.1/kep.570-org/XI/2021 Tahun 2021